Gelapkan Sepeda Motor, Warga Padang Lawas Sumut  di Tangkap Polisi

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Padang Lawas Sumut  di Tangkap Polisi

Rohul (Beritaintermezo) - Mustaqim alias Akim (20) warga penyabungan Kecamatan ujung batu sosa, Kabupaten Padang lawas - Provinsi  Sumatera Utara ditangkap unit Reskrim Rambah Hilir, Rabu (8/2/2017) sekira pukul 21.30 WIB, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.  Tersangka dilaporkan‎ iskandar (38) swasta, warga Rambah Kecamatan Rambah, kabupaten Rokan Hulu, karena membawa lari sepeda Kawasaki Ninja SS KR 150 N Warna hitam miliknya pada hari jumat (1/2/2017) sekira pukul 20.00‎ WIB. Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus Melalui Press Relesnya mengatakan, Kronologis penggelapan tersebut bermula pada hari jumat (1/2/207) sekira pukul 20.00 WIB pelapor hendak pergi ke Dusun kumuh dan menitipkan rumah kepada pelaku Akim. Sekira pukul 22.00 WIB pelapor kembali kerumah di Simpang D1 desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul, sesampainya di Rumah pelapor melihat rumah dalam keadaan kosong dan melihat sepeda motor Ninja SS yang sudah diparkirkan didalam rumah sudah tidak ada, kemudian pelapor menghubungi pelaku Akim namun no HP nya tidak aktif. Dan atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap IPDA Suheri, Kamis (9/2/2017). Mendapat laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir ‎langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan tersangka di Kabupaten padang lawas - Provinsi Sumut. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim Polsek Rambah Hilir dengan membawa korban langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku di daerah padang lawas dan sekira pukul 21.30 WIB ‎pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Dan atas perbuatannya selanjutnya, Pelaku dan barang bukti ‎di bawa ke mapolsek Rambah Hilir untuk proses lebih lanjut," tutup Paur Humas. (joh)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index